Di dalam zakat terdapat istilah mu’adi dan mu’ada anhu. Mu’adi adalah orang yang mengeluarkan zakat, sedangkan mu’ada anhu adalah orang yang dikeluarkan zakatnya. Biar tidak bingung: Mu’adi (Ayah, di Indonesia), Mu’ada anhu (Kamu, di Yaman).
Nah, jika keduanya di tempat yang berbeda, maka al-mu’tabar yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok dari mu’ada anhu. Dan kita wajib mentasarufkan zakat di tempat orang yang dikeluarkan zakatnya. Contohnya, “Di tempat mu’ada anhu, zakatnya diberikan kepada fakir miskin, maka mu’adi harus memberikan zakatnya kepada fakir miskin juga.”
Di sisi lain, kalau kita tidak mengetahui tempat mu’ada anhu, sebagaimana kasus yang terdapat pada budak yang melarikan diri dari tuannya, maka para ulama mengatakan, “Ini adalah termasuk pengecualian.” Maksudnya, “Ketika sang tuan (pemilik) melihat budaknya terakhir kali berada di Tarim, maka tuannya harus mengeluarkan zakat untuk budaknya sesuai umumnya makanan pokok di daerah tersebut (tempat si budak tersebut berada). Jika umumnya makanan pokok di daerah tersebut adalah gandum, maka tuannya harus mengeluarkan zakat berupa gandum.”
Dalam kasus di atas, hendaknya mu’adi menyerahkan zakatnya kepada hakim, karena hakim memiliki wewenang untuk memindahkan zakat menurut pendapat mu’tamad.
Di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin dan Nihayah az-Zain, istilah “naqluz zakat” atau yang disebut “pemindahan zakat” bahwa, “Menurut mazhab yang rajih (unggul/kuat) mengatakan tidak memperbolehkan memindahkan zakat.” Adapun maksud dari redaksi “tempat yang tidak boleh memindahkan zakat ke tempat tersebut” adalah tempat yang jarak dari tempat mengeluarkan zakat ke tempat tersebut diperbolehkannya qasar bagi musafir.
Dan andaikan orang-orang yang berhak menerima zakat tidak ada (semua masyarakat tidak berhak menerima zakat) atau zakat yang dikeluarkan kepada yang berhak terdapat sisa, maka selebihnya diberikan kepada yang berhak di tempat lain yang paling dekat dengan tempat wajib mengeluarkan zakat. Misal, “Di tempat yang wajib mengeluarkan zakat diberikan kepada fakir miskin, maka sisa di tempat tadi diberikan kepada fakir miskin juga, lho.” Apabila golongan yang berhak menerima zakat di tempat yang wajib mengeluarkan zakat hanya terdapat sebagian saja atau zakat yang dikeluarkan kepada mereka terdapat sisa (lebih), maka konsekuensinya diserahkan kepada mereka lagi kalau bagian pertama (pembagian zakat 1) mereka tidak mencukupi.Jika bagian pertama sudah mencukupi, maka selebihnya diberikan kepada golongan yang sama dengan golongan pertama di tempat yang terdekat. Dan yang demikian itu jika yang mengeluarkan zakat adalah pemilik zakat itu sendiri, baik itu dengan cara perwakilan. Adapun imam (Presiden) atau wakilnya mempunyai hak wewenang di dalam memindahkan zakat secara mutlak (bebas). Wallahu a’lam.
Referensi; Hasyiyah Al-Bajuri ala Syarh al-Alamah ibn Qasim al-Ghazi, Nihayah Zain lil Imam Nawawi al-Bantani, & Bugyah Mustarsyidin.
